NEWSTICKER

KPK Follow The Money di Kasus Rafael Alun

Mantan pejabat Kemenkeu Rafael Alun/Medcom.id/Candra

KPK Follow The Money di Kasus Rafael Alun

Candra Yuri Nuralam • 1 June 2023 07:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Metode follow the money atau mengikuti aliran dana diterapkan.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,"  kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Juni 2023.

Ali menjelaskan metode itu mujarab untuk menelusuri pembelian aset dengan uang haram. KPK  mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini membantu dengan membuat laporan.

"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," ucap Ali.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
 
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah  disita penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)