Makassar: Seorang kakek 70 tahun berinisial MS ditangkap polisi usai diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban penyandang disabilitas intelektual berusia 20 taun.
Kepada polisi, MS mengaku sudah tiga kali menggauli korban layaknya suami istri. Aksi itu dilakukan di sebuah rumah kosong.
"Korban masih kerabat pelaku. Korban di bawa ke sebuah rumah kosong setelah lebih dulu diancam menggunakan senjata tajam," ujar Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah, Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Nasrullah, kejadian bermula ketika pelaku tengah bertugas sebagai sekuriti di salah satu perumahaan. Kala itu korban melintasi lokasi kerja pelaku. Korban kemudian ditarik ke sebuah rumah kosong dan memaksa melakukan perbuatannya.
"Hasil interogasi, yang diingat pelaku sudah tiga kali sejak Maret. Korban diancam sebilah parang dan hasil informasi ternyata korban disabilitas intelektual," jelas Nasrullah.