NEWSTICKER

Masa Tunggu Haji di Sulteng 21 Tahun

Ilustrasi--Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Jakarta-Pondok Gede.

Masa Tunggu Haji di Sulteng 21 Tahun

Media Indonesia • 29 May 2023 06:51

Palu: Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menetapkan masa tunggu pemberangkatan calon haji reguler di provinsi itu mencapai 21 tahun dari awal pendaftaran. 

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulteng, H Muchlis, mengatakan, penetapan itu sesuai dengan jumlah pendaftar yang setiap tahun terus bertambah.

“Jadi, kalau sekarang mendaftar bisa berangkat itu nanti 21 tahun kemudian. Itu untuk haji reguler,” terangnya di Palu, Minggu, 28 Mei 2023.

Muchlis menjelaskan, jemaah calon haji (JCH) reguler asal Sulteng yang akan berangkat pada tahun ini, rata-rata merupakan pendaftar pada Oktober-November 2012, atau dengan masa tunggu sekira 11 tahun.

“Jadi untuk haji reguler memang harus menunggu,” tegasnya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2015, salah satu syarat pendaftar haji berusia minimal 12 tahun. Hal itu, tambah Muchlis, salah satunya dimaksudkan agar masyarakat dapat mendaftarkan diri sejak dini, sehingga ketika tiba waktu berangkat masih dalam usia cukup muda.

“Misalnya sudah mendaftar di usia 12 tahun saat ini, maka nanti estimasi berangkatnya pada usia 33 tahun,” jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)