NEWSTICKER

MK Buru Pembocor Putusan Terkait Gugatan Sistem Pemilu

Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa

MK Buru Pembocor Putusan Terkait Gugatan Sistem Pemilu

Kautsar Widya Prabowo • 29 May 2023 18:18

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah merespons dugaan kebocoran putusan terkait sistem proposional tertutup di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Saat ini, MK tengah mencari tahu pelaku yang membocorkan hal tersebut. 

"Tadi diberitahukan ke saya, Pak (Mahfud) kita (MK) akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny (Indrayana)," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Makanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023. 

Mahfud menegaskan MK belum memutuskan sistem yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024. MK baru mengambil pendapat dari masing-masing pihak terkait gugatan sistem pemilu pada 31 Mei. 

"Sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulkan," jelasnya.

Di samping itu, Mahfud menegaskan tindakan pembocoran rahasia negara dapat dipolisikan. Dia telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami dugaan tersebut.

"Ini memang memenuhi syarat untuk direspon oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik. Apalagi MK-nya sendiri belum rapat kok informasinya sudah 6 banding 3," tuturnya.

Menurut Mahfud, MK akan rusak kredibilitasnya apabila terbukti membocorkan rahasia hasil putusan. Meski begitu perlu pendalaman lebih lanjut mengenai informasi yang diterima oleh Denny Indrayana.

Denny mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal gugatan sistem pemilu legislatif. Dia menyebut MK bakal memutuskan sistem pemilu tertutup, atau langsung mencoblos partai.

“Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” ungkap Denny kepada Media Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)