Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024. Dalam beleid yang mulai berlaku pada 3 Mei 2023 terdapat sejumlah ketentuan seperti standar tertinggi biaya makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) per golongan yang bisa mencapai Rp500.000.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Desember 2022, terdapat 3.890.529 PNS di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas Golongan I sebanyak 25.101 orang, Golongan II 641.629 orang, Golongan III mencapai 2.337.856 orang dan Golongan IV sebanyak 885.943 orang.
Mayoritas PNS di Indonesia tersebut bekerja di instansi daerah. Jumlah PNS di instansi daerah pada 2022 mencapai 2,94 juta orang atau mencapai 75,73?ri total PNS di Tanah Air. Sementara, jumlah PNS di instansi pusat sebanyak 944,17 ribu orang.
Jumlah PNS berdasarkan jenis kelamin pun didominasi perempuan. PNS perempuan tercatat sebanyak 2.077.116 orang, sedangkan PNS laki-laki 1.813.413 orang.
Lantas, dengan jumlah PNS yang mencapai 3,89 juta orang itu akan manfaat yang bervariasi sesuai golongannya. Kemenkeu menetapkan batasan tertinggi uang makan per orang per hari bagi pegawai golongan I dan II sebesar Rp35 ribu; golongan III sebesar Rp37 ribu; golongan IV sebesar Rp41 ribu; dan uang lauk pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp60 ribu.
Lalu dalam PMK itu juga diatur mengenai satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh per orang per hari. Batasan tertinggi yang diatur dalam beleid tersebut bervariatif, mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari ditentukan berdasarkan wilayah.
"PMK standar biaya masukan merupakan batas tertinggi. Artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Justru ini untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.