- LIGA ITALIA: GENOA TUTUP MUSIM DENGAN KEKALAHAN KE-18 DAN RESMI DEGRADASI
- BPBD KAB. BOGOR SEBUT SATU KORBAN LONGSOR DI CIJERUK KAB. BOGOR BELUM DITEMUKAN
- 3 KORBAN LONGSOR DI CIJERUK KAB. BOGOR DITEMUKAN MENINGGAL
- 5 ORANG TEWAS DALAM KECELAKAAN PESAWAT WISATA DI PEGUNUNGAN ALPEN, PRANCIS
- RB LEIPZIG JUARA DFB POKAL SETELAH KALAHKAN FREIBURG MELALUI ADU PENALTI
- KYLIAN MBAPPE RESMI PERPANJANG KONTRAK DI PSG HINGGA 2025
- SATGAS INGATKAN MASYARAKAT TETAP DISIPLIN PROKES MESKIPUN KASUS COVID-19 TERKENDALI
- MARSEILLE AMANKAN TIKET KE LIGA CHAMPIONS
- KPK: HARUN MASIKU BAKAL LANGSUNG KETAHUAN JIKA KE LUAR NEGERI
- GUNUNG ANAK KRAKATAU MASIH BERSTATUS SIAGA LEVEL III
Jokowi: Tak Ada Materi UU Cipta Kerja yang Dibatalkan MK
uu cipta kerjaPresiden Joko Widodo memastikan bahwa seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaanya tetap berlaku menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakannya inskonstitusional bersyarat. Tidak ada pasal dibatalkan sebab di dalam amar putusan MK menegaskan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku dan memiliki dasar hukum hingga dua tahun ke depan hingga disahkannya hasil revisi.
Penegasan oleh Presiden Jokowi ini menjawab kekhawatiran para pengusaha dan investor atas legalitas UU Ciptaker. Mereka membutuhjan jaminan keamanan dalam berusaha dan kepastian untuk melakukan realisasi investasinya di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah inkonstitusional secara bersyarat. Artinya produk hukum yang bersifat sapu jagad alias omnibus law ini bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," jelas Ketua MK Anwar Usman yang membacakan amar putusan sidang uji formil UU Cipta Kerja, yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Di dalam amar putusan dinyatakan bahwa MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap UU Ciptaker lalu mengesahkannya dalam waktu selambatnya dua tahun sejak tanggal putusan diucapkan MK. Selama proses revisi hingga pengesahannya berlangsung, UU Ciptaker yang ada saat ini sah dan berkekuatan hukum.
Selama proses revisi hingga pengesahannya berlangsung, MK melarang pemerintah dan DPR membuat undang-undang dan kebijakan turunan UU Ciptaker, menangguhkan segala kebijakan strategis dan berdampak luas. Pemerintah juga dilarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.
Bila hingga berakhirnya tenggat waktu dua tahun itu DPR dan pemerintah belum mengesahkan revisi UU Ciptaker, maka UU Ciptaker akan menjadi inkonstitusional secara permanen. "Maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar Usman.