- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: kpu


Penyelenggara Pemilu Diminta Serius Bekerja, Kenapa?
Nasional • 7 hours ago
Denny Indrayana Klaim Dapat Bocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu
Nasional • 9 hours agoDugaan kebocoran hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional Pemilu, seperti yang dilontarkan oleh Denny Indrayana telah menimbulkan kegusaran banyak pihak. Namun, KPU sebagai penyelenggara pemilu lebih memilih menunggu hasil final, saat putusan dibacakan oleh MK.
Pakar hukum tata negara, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengaku memperoleh informasi penting mengenai gugatan Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka yang kasusnya sedang bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut MK akan mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos logo partai politik. Denny mengaku mendapat informasi penting ini bukan dari hakim MK, melainkan dari sumber yang dipercaya kredibilitasnya.
Berdasarkan info yang diterimanya, ada enam hakim MK yang akan setuju untuk mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup. Sementara tiga hakim MK lainnya akan menyatakan dissenting opinion.
Denny menambahkan, jika keputusan tersebut betul diambil oleh MK, maka dikhawatirkan akan mengganggu persiapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan di KPU.
Menanggapi temuan Denny Indrayana, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan hingga kini pihaknya masih menanti putusan MK yang sebenarnya.
KPU akan terus mengikuti perkembangan terkait informasi-informasi tersebut, dan meminta penyebar informasi soal sistem pemilu dapat memberikan klarifikasi.
Seperti diketahui gugatan atas beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilu sedang diuji di MK. Salah satu gugatan yang dilayangkan adalah pasal yang mengatur soal sistem pemilu.
Gugatan diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Sementara dari sembilan partai di parlemen, hanya PDI Perjuangan yang mendukung diterapkannya sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya, yakni Partai NasDem, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak wacana tersebut.

KPU Gandeng PPATK Cegah Adanya Aliran Dana Ilegal Kampanye
Nasional • 10 hours agoPPATK akan menindaklanjuti temuan indikasi pidana transaksi keuangan

Progres Verifikasi Administrasi Bacaleg 18 Parpol Sudah 32%
Nasional • 11 hours ago
Bawaslu dan DKPP Tinjau Verifikasi Administrasi Dokumen Bacaleg Pemilu 2024
Nasional • 12 hours agoBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meninjau kegiatan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Pusat, Senin (29/5/2023).
Proses peninjauan terhadap verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif Pemilu 2024 dilakukan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asyari dan pimpinan Bawaslu Rahmat Bagja serta Ketua DKPP yakni Heddy Lugito.
Usai meninjau, pihak KPU, Bawaslu serta DKPP menggelar konferensi pers. Hingga saat ini, proses verifikasi terhadap bakal calon legislatif sudah mencapai 32%.
Pihak KPU mengerahkan enam tim untuk memeriksa dokumen persyaratan 18 parpol yang sudah menjadi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Setiap tim saat ini masing-masing sudah menyelesaikan proses verifikasi terhadap satu partai politik.
Diketahui, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif Pemilu 2024 digelar dari 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Nantinya, KPU akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan soal daftar calon sementara yang telah dirilis oleh KPU pada 19-28 Agustus 2023.

Eks PPATK Kritik Hilangnya Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN dalam PKPU
Nasional • 14 hours agoKPU tak melakukan unsur pencegahan terjadinya korupsi ketika bacaleg itu terpilih.

ICW Nilai 3 Poin di PKPU Tak Selaras dengan Putusan MK
Nasional • 16 hours agoIndonesian Corruption Watch (ICW) mencatat adanya tiga permasalahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan itu dinilai berseberangan dengan putusan MK.
ICW menilai bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023 berpotensi mengikis nilai independensi bahkan merusak asas Pemilu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan ada tiga masalah dalam PKPU yaitu peraturan mengenai mantan narapidana korupsi tidak perlu menunggu lima tahun untuk mencalonkan diri setelah dipenjara. Lalu tidak adanya kewajiban calon legislatif untuk melaporkan harta kekayaan. Terakhir, berkurangnya keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan calon anggota legislatif.
Kurnia menambahkan bahwa ketiga hal tersebut berpotensi menyalahgunakan kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara negara. Ia berharap KPU bisa mengkaji ulang PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 agar bisa selaras dengan putusan MK.

ICW Catat Ada 3 Masalah Serius di PKPU
Nasional • 18 hours ago
KPU Buka Ruang Sumbangan Kampanye Pakai Dompet Digital
Nasional • 2 days ago
KPU Ngeyel soal Keterwakilan Perempuan Meski Sudah Disentil DPR-MPR
Nasional • 2 days ago
Aturan Sosialisasi Pemilu 2024 Masih Longgar
Nasional • 2 days ago
Baru Sembilan Partai yang Buka Rekening Kampanye
Nasional • 2 days ago
Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Penjelasan KPU
Nasional • 3 days ago
KPU Tak Soal PKPU Keterwakilan Perempuan Digugat ke MA
Nasional • 5 days agoRencana Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan itu merupakan bentuk hak konstitusional setiap warga negara

PKPU soal Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Bikin KPK Gondok
Nasional • 5 days ago
Mahfud Sebut Pemilu Pasti Curang, Ketua KPU Pastikan Penghitungan Suara Transparan
Nasional • 5 days agoSemua orang boleh menyaksikan dan merekam jalannya proses penghitungan suara di TPS

Keterwakilan Perempuan sebagai Anggota KPU Provinsi Masih Minim
Nasional • 5 days agoKeterwakilan perempuan terus diupayakan dengan kebijakan afirmasi kuota minimal 30 persen.

KPU Lantik 106 Anggota dari 20 Provinsi di Tengah Tahapan Pemilu
Nasional • 5 days ago
PKPU soal Keterwakilan Perempuan Bakal Diperkarakan ke Mahkamah Agung
Nasional • 6 days ago
Peneliti ICW Sebut KPU Berpihak pada Koruptor
Peristiwa • 7 days ago
KPU, Bawaslu dan DKPP Disomasi Usai PKPU Keterwakilan Perempuan Tak Direvisi
Nasional • 9 days ago
KPU Bersama DPR akan Gelar Rapat Bahas PKPU Kampanye Pemilu 2024
Nasional • 10 days agoKomisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membahas peraturan KPU tentang kampanye, laporan dana kampanye dan logistik pemilihan umum pada Jumat (26/5/2023). Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut, pihaknya belum akan merevisi peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang keterwakilan perempuan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, akan menggelar rapat dengan DPR RI untuk membahas peraturan KPU mengenai kampanye di Pemilu 2024. Rencananya pertemuan akan dilakukan bersama dengan pemerintah dan DPR pada pekan depan.
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim menuruti hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI soal pembulatan pecahan desimal ke bawah calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilikan atau Dapil yang diatur dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.
Ketua KPU menyatakan, pihaknya tidak akan merevisi Pasal 8 Ayat 2 PKPU sebagaimana hasil kesimpulan rapat pada Rabu pekan lalu. Menurut Hasyim, tidak direvisinya PKPU tersebut disebabkan oleh semua partai politik. Peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif perempuan di atas ketentuan minimum 30%.

Imam Besar Masjid Istiqlal Mendatangi KPU Bahas Pemilu 2024
Nasional • 10 days agoImam Besar Masjid Istiqlal, KH Nasaruddin Umar mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertemuan dengan Ketua KPU ini membahas mengenai pencegahan terjadinya perpecahan dan politik identitas pada Pemilu 2024.
"Bagaimana supaya di dalam berpesta demokrasi itu tidak mengganggu harmoni antar umat beragama maupun internal antar umat beragama," kata Imam Besar Masjid Istaqlal, Nasaruddin Umar saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Kedatangan Nassarudin Umar ke KPU diterima langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU, Afifuddin. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan ini.
Salah satu pembahasannya adalah kerja sama untuk mencegah terjadinya perpecahan pada Pemilu 2024, serta pencegahan penggunaan agama sebagai strategi kampanye untuk menjatuhkan lawan.
Imam Besar Masjid Istiqlal itu menyebut ia akan mensosialisasikan arahan untuk pencegahan penggunaan agama hingga rumah ibadah dalam kampanye kepada para pengurus masjid. Menurutnya, harmonisasi antar umat beragama harus terus terjaga, terutama saat Pemilu 2024.
Nasaruddin optimis Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari perpecahan yang menggunakan agama. Sementara itu, KPU mengapresiasi audiensi yang dilakukan tokoh agama ini.

Ketua KPU RI Buka Suara soal Status Johnny Plate
Nasional • 10 days agoKPU menyerahkan pergantian nama Johnny Plate sebagai bacaleg ke Partai NasDem

KPU Turuti DPR Tak Ubah Aturan Keikutsertaan Perempuan di Pemilu 2024
Nasional • 10 days ago
Bawaslu Pelototi KPU dalam Memverifikasi Bacaleg
Nasional • 14 days agoSalah satu kerawanan saat proses verifikasi administrasi adalah data ganda bacaleg.

KPU Memasuki Tahapan Verifikasi Persyaratan Bacaleg
Nasional • 14 days agoKPU memasuki tahapan verifikasi dokumen bacaleg, usai pendaftaran bacaleg ditutup pada Minggu (14/5/2023).
Tahap verifikasi dokumen persyaratan bacaleg dilakukan mulai 15 Mei hingga 23 Juni. Sejumlah aspek menjadi perhatian KPU dalam tahapan ini, diantaranya; kecocokan, serta keabsahan data yang telah diserahkan ke KPU.
KPU akan memberi kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki data yang berlangsung pada 29 Juni hingga 9 Juli 2023, bila ditemukan adanya dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
KPU juga akan merilis daftar calon sementara peserta Pemilu 2024 pada 18-23 Agustus mendatang.

KPU Verifikasi Administrasi Bacaleg hingga 23 Juni 2023
Nasional • 14 days agoKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2024, Senin (15/5/2023). Verifikasi ini dimulai pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
KPU akan memberikan waktu bagi sejumlah parpol apabila berkas yang diberikan tidak memenuhi persyaratan. Sebanyak 18 parpol sudah mendaftar ke KPU RI.
Partai Buruh menjadi partai terakhir yang daftarkan bacalegnya ke KPU. Setelah masa pendaftaran selesai, dilanjutkan dengan masa verifikasi.
Dalam proses verifikasi, pihak KPU akan melihat keabsahan data dan data yang diserahkan partai politik ke KPU. Setelah itu, parpol akan melakukan perbaikan apabila ada berkas yang tidak memenuhi persyaran.
Setelah masa perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi kembali pada 10 Juli - 6 Agustus 2023. Pada 19 Agustus 2023, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat berkaitan dengan daftar calon sementara bacaleg. Lalu, pada 4 November 2023, KPU akan memberikan calon tetap.

Hari Terakhir Pendaftaran Caleg 2024, 7 Parpol Datangi KPU
Nasional • 15 days agoSebanyak tujuh partai politik akan menyerahkan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Pusat di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023). Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU dibuka sejak 1-14 Mei 2023.
Sebanyak 11 dan 18 partai politik telah menyerahkan berkas calon anggota DPR ke KPU. Sementara tujuh partai politik lainnya akan mendaftar di hari terakhir, Minggu (14/5/2023).
Tujuh partai tersebut adalah PSI, Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Gelora, Perindo, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Hingga saat ini seluruh partai yang telah mendaftar mengirimkan berkas Bacaleg dengan jumlah sesuai kuota maksimal yaitu 580 orang dan keterwakilan perempuan di atas 30%.
Sebelum mengirimkan berkas fisik ke KPU, parpol juga harus memasukkan data Bacaleg ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) milik KPU.