NEWSTICKER

Tag Result: pelecehan seksual

Mahasiswi UNS Jadi Korban Pelecehan Seksual Pekerja Proyek Pemkot Solo, Gibran Minta Maaf

Mahasiswi UNS Jadi Korban Pelecehan Seksual Pekerja Proyek Pemkot Solo, Gibran Minta Maaf

Nasional • 3 months ago

Gibran memastikan persoalan tersebut telah ditangani Dinas Perdagangan Kota Solo.

Kajati Banten Sebut Ada Salah Paham soal Korban Kasus Revenge Porn

Kajati Banten Sebut Ada Salah Paham soal Korban Kasus Revenge Porn

Nasional • 3 months ago

Atas viralnya kasus revenge porn, pihak Kejaksaan Tinggi Banten merespons tudingan karena dianggap memihak kepada terdakwa. Kejati Banten mengaku ada kesalahpahaman dalam percakapan jaksa di persidangan kasus ini. 

Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa ada kesalahpahaman terkait viral korban pemerkosaan dipersulit oleh jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang. Didik menyebut kasus ITE yang menimpa korban IAK sendiri sudah disidangkan dari penyidikan Polda Banten.

Kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang viral di media sosial. Korban adalah perempuan berusia 23 tahun. Sedangkan pelaku bernama Alwi Husen Maolana, 22, merupakan mantan pacar korban. 

Pelaku diduga memperkosa korban dan merekamnya. Rekaman tersebut kemudian dijadikan sebagai alat mengancam korban. 

Kasus juga viral karena diduga terdapat beberapa oknum di Kejari Pandeglang yang tidak profesional. Oknum tersebut  berusaha melakukan manipulasi terhadap korban.

Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui dalam Kasus Pelecehan Terhadap AG

Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui dalam Kasus Pelecehan Terhadap AG

Nasional • 4 months ago

Selain terancam hukuman 12 tahun penjara akibat penganiayaan berat yang dilakukan, Mario Dandy juga terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak AG. Kini laporan dugaan seksual yang dilaporkan pihak AG sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Pepatah 'sudah jatuh tertimpa tangga' sepertinya layak diterima oleh Mario Dandy Satria, putra mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Tak lama lagi Mario Dandy harus menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang membuatnya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kini Mario Dandy kembali terancam jerat pidana baru dengan ancaman lebih berat yakni 15 tahun penjara setelah anak AG melaporkannya telah melakukan tindak pidana plecehan seksual. Laporan AG kini tengah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menaikkannya ke tahap penyidikan.

Dari hasil gelar perkara penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut. Pihak kuasa hukum AG juga telah menyiapkan berbagai barang bukti yang menguatkan atas laporan dugaan pelecehan seksual oleh Mario Dandy ini.

Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli 17 Muridnya

Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli 17 Muridnya

Nasional • 4 months ago

AS diduga telah mencabuli 17 muridnya dengan rentang usia antara 9 hingga 12 tahun.

Paman di Tasikmalaya Perkosa Keponakan Selama 2 Tahun

Paman di Tasikmalaya Perkosa Keponakan Selama 2 Tahun

Nasional • 4 months ago

Pencabulan diduga sudah terjadi sejak umur korban 11 tahun dan perbuatan itu dilakukannya hampir setiap malam.

Mahasiswanya Nyaris Diperkosa, Rektor UM Desak Polisi Kejar Pelaku

Mahasiswanya Nyaris Diperkosa, Rektor UM Desak Polisi Kejar Pelaku

Nasional • 4 months ago

Aksi percobaan pemerkosaan itu terjadi saat korban hendak menuju ke kampus untuk menjadi panitia wisuda di Gedung Graha Cakrawala UM.

Dalih Usir Genderuwo, Pria di Banyuwangi Perkosa Gadis hingga 5 Kali

Dalih Usir Genderuwo, Pria di Banyuwangi Perkosa Gadis hingga 5 Kali

Nasional • 4 months ago

Tersangka mencabuli korban 5 kali sejak Februari hingga April 2023.

Sang Istri Diduga Alami Pelecehan, Gibran: Banyak Haters Jelang Pilpres

Sang Istri Diduga Alami Pelecehan, Gibran: Banyak Haters Jelang Pilpres

Nasional • 4 months ago

Gibran mengaku telah terbiasa dengan hujatan atau ujaran kebencian dari warganet atau haters di media sosial.

Berantas Aksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Berantas Aksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Nasional • 5 months ago

Kasus "staycation" syarat perpanjangan kontrak kerja pegawai di Cikarang masih terus bergulir. Berbagai bantuan pendampingan diberikan kepada korban.

Berbagai upaya pendampingan terus diberikan kepada AD korban pelecehan seksual di tempat kerja dengan syarat "staycation" dari sebuah perusahaan di Cikarang. Korban menerima bantuan dalam bentuk pendampingan hukum dan psikolog, untuk memulihkan trauma yang dialami korban dan penyelesaian kasus.

Korban juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim Investigasi LPSK tengah mendalami permohonan yang diajukan dengan meminta keterangan korban secara lengkap. Keterangan korban digunakan untuk memutuskan perlindungan seperti apa yang akan diberikan kepada korban. Bahkan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, LPSK membentuk tim khusus pengusutan kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

"Tim LPSK akan melakukan pendalaman dan penelaahan informasi dari penyidik dan lain-lain. Kemudian, hasil penelaahan dan investigasi tersebut akan disampaikan oleh tenaga ahli di sidang pimpinan LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Jumat (12/5/2023).

Livia Istania menambahkan ke depan, perlu ada pengaturan di tempat kerja sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja.

"Perlu ada pengaturan di tempat kerja sebagai bentuk pencegahan, tetapi kalau sampai terjadi harus melapor ke mana? Jangan sampai melapor kepada orang yang memberikan penilaian terhadap kinerja, tentu saja korban tidak akan berani melaporkan dan perusahaan harus  membuat mekanisme pelaporan yang independen," tambahnya.

Sebelumnya, informasi kasus "staycation" terhadap karyawati ini, pertama kali mencuat di dunia maya. Dalam unggahan salah seorang warga yang mengungkapkan persyaratan "staycation" diterapkan oleh salah satu perusahaan, untuk perpanjangan kontrak kerja.

Korban 'Staycation Bareng Bos' Mengalami Trauma

Korban 'Staycation Bareng Bos' Mengalami Trauma

Nasional • 5 months ago

AD korban dugaan pelecehan seksual modus staycation yang dilakukan oleh bosnya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sudah memenuhi panggilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan psikologis. 

Kepala UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi menjelaskan dari hasil sementara pemeriksaan saat ini korban mengalami trauma dan harus menjalani rehabilitasi secara psikologis. 

"Korban ada sedikit trauma terhadap kejadian yang dialaminya. Korban saat ini masih bisa memberikan penjelasan tentang apa yang dialaminya," ujar Kepala UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi

AD didampingi tim kuasa hukumnya, memenuhi panggilan tim UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan psikologis ini melibatkan tiga tim ahli dari DP2A Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meliputi seorang psikologis klinis, konselor, dan juga pendamping psikolog. 

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat (assessment) dari tim penyidik Polres Metro Bekasi yang nantinya dijadikan alat bukti pendukung dalam mengungkap kasus kekerasan seksual bermodus staycation.