NEWSTICKER

Tag Result:

Bawaslu Sebut Jabar Rawan Politik Uang

Bawaslu Sebut Jabar Rawan Politik Uang

Nasional • 1 month ago

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut bahwa Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi yang paling rawan melakukan aktivitas politik uang dalam pemilu dan pilkada. Dalam pemetaan yang dilakukan Bawaslu, Jabar masuk dalam lima besar.

Temuan ini diungkapkan oleh Kordiv Pencegahan Bawaslu Lolly Suhenty dalam peluncuran pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Lolly meminta semua pihak untuk memperhatikan hal ini.

"Ini perlu menjadi perhatian semua pihak. Tidak hanya Bawaslu, tapi juga pemerintah daerah ya. Termasuk partai politik," ujar Lolly, Senin, 14 Agustus 2023.

Jawa Barat berada di peringkat ketiga dalam kategori provinsi yang paling rawan politik uang. Peringkat satu adalah Maluku Utara dan kedua diisi Lampung. Sementara untuk peringkat keempat dan kelima diisi Banten dan Sulawesi Utara.

Khusus Jabar, Kabupaten Bandung Barat menempati posisi teratas daerah rawan politik uang. Lolly mengingatkan konsekuensi jika menggunakan politik uang dalam pemilu dan pilkada.

"Dalam pasal 285 undang-undang 7 tahun 2017, sanksi administrasinya itu pembatalan," ucap Lolly.

Bawaslu Ajak Mahasiswa Kawal Pemilu 2024

Bawaslu Ajak Mahasiswa Kawal Pemilu 2024

Nasional • 2 months ago

Pegawai Bawaslu Merasa Dijegal Sekjen

Pegawai Bawaslu Merasa Dijegal Sekjen

Nasional • 2 months ago

Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Kejari Periksa Ketua Bawaslu Surabaya

Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Kejari Periksa Ketua Bawaslu Surabaya

Nasional • 2 months ago

Agil diperiksa selama satu jam dengan 10 pertanyaan.

Bawaslu Dorong KPU Segera Koordinasi soal Pemilih Pemula

Bawaslu Dorong KPU Segera Koordinasi soal Pemilih Pemula

Nasional • 2 months ago

Bawaslu mendorong KPU untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari jalan tengah perihal pemilih pemula. Sebab, ada temuan empat juta pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik. 

"Angka 4 juta tersebut diperoleh dari hasil pencermatan Bawaslu terhadap berita acara rapat pleno penetapan DPT di 38 provinsi. Meskipun sudah didaftarkan sebagai pemilih, mereka baru akan mendapatkan KTP elektronik saat usianya sudah genap 17 tahun," kata Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi, Senin, 15 Juli 2024.

Puadi menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS hanyalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Namun membawa surat keterangan perekaman KTP elektronik bisa menjadi pengganti dokumen untuk memilih. 

Sebelumnya terdapat empat juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024  yang tidak memiliki e-KTP. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.

Editorial Malam: Usulan Ngeri Bawaslu Tunda Pilkada

Editorial Malam: Usulan Ngeri Bawaslu Tunda Pilkada

Nasional • 2 months ago

Di tengah kesibukan Komisi Pemilihan Umum dan peserta pemilu mengikuti tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menyampaikan usul nyeleneh bahkan mengerikan, yakni menunda agenda pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024. Usulan menunda Pilkada Serentak untuk 37 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia itu dikemukakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu (12/7). 

Bawaslu beralasan bahwa Pilkada Serentak pada November 2024 akan berpotensi menghadapi sejumlah masalah besar. Pertama, pelaksanaan tahapan pilkada beririsan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 karena pelantikan Presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024. Pergantian tampuk kepemimpinan pemerintah pusat berpotensi menimbulkan kerawanan. 

Alasan kedua, kata Bawaslu, potensi gangguan keamanan yang tinggi dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Masalahnya, aparat keamanan tidak bisa diperbantukan ke daerah yang sedang mengalami gangguan keamanan, karena aparat fokus menjaga daerah masing-masing yang juga sedang menggelar pilkada. 

Usulan Bawaslu tentu mengada-ada dan harus ditolak. Karena usulan tersebut bukan ranahnya Bawaslu. Lagi pula usulan tersebut dipastikan tanpa kajian yang matang dan diskusi intensif dengan pembuat Undang-Undang, KPU dan Polri. Kalau pun sudah ada kajian yang matang, usulan tersebut seharusnya disampaikan sebelum penetapan jadwal tahapan Pemilu 2024. Alhasil, usulan itu hanya menganggu konsentrasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. 

Mengotak-atik agenda Pemilu bukan perkara mudah dan jangan menjadi kebiasaan. Pasalnya, jadwal Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU itu disebutkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan tersebut. 

Penundaan Pilkada Serentak sama saja sama saja dengan memperpanjang masa jabatan penjabat (pj) gubernur, bupati, dan wali kota. Akibatnya, masyarakat akan semakin lama dipimpin oleh orang yang tidak punya otoritas penuh membuat kebijakan. Status penjabat selain tidak memiliki legitimasi politik karena diangkat oleh pemerintah, bukan pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Selain itu, kewenangan penjabat kepala daerah terbatas sehingga jalannya pemerintahan daerah juga tidak bisa lari sekencang kepala daerah definitif. Hal ini tentu saja berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. 

Bawaslu jangan merasa kekurangan pekerjaan sehingga cawe-cawe pada pekerjaan yang di luar ranahnya. Tugas, pokok, dan fungsi Bawaslu tidaklah mudah. Seharusnya lembaga pengawas pemilu fokus pada tupoksinya, seperti mengawasi setiap tahapan pemilu, mencegah dan menindak pelanggaran pemilu, mencegah politik uang, mengawasi netralitas aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Sukses tidaknya Pemilu 2024 salah satunya tergantung pada peran Bawaslu. Jika lembaga ini anggotanya tidak memiliki kompetensi dan integritas, maka alih-alih terwujud pemilu berkualitas, yang terjadi pemilu bakal semrawut, chaos,  dan berpotensi konflik, baik vertikal atau pun horisontal.

Bawaslu Usul Bahas Opsi Penundaan Pilkada 2024

Bawaslu Usul Bahas Opsi Penundaan Pilkada 2024

Nasional • 2 months ago

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengusulkan agar opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibahas. Ia menilai Pilkada 2024 yang digelar beberapa bulan setelah Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada November, menjadi salah satu potensi permasalahan.

Hal itu disampaikan Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya pada Rabu, 12 Juli 2023.

Bagja mengaku pihaknya khawatir karena Pilkada 2024 digelar setelah pelantikan presiden baru beserta menteri dan pejabat yang mungkin berganti pada Oktober 2024. Karena Pilkada 2024 digelar serentak, seluruh wilayah Indonesia, kecuali DI Yogyakarta, memfokuskan diri masing-masing.

Bagja menilai potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak dan Pilkada 2024 terdiri dari tiga aspek, yaitu penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih. Masalah pada penyelenggara meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu, serta beban kerja penyelenggara pemilu yang tinggi.

 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari merespon soal usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal penundaan Pilkada 2024. Hasyim mengaku tak tahu dasar dari pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Aku belum tahu dasar dia (Bagja) apa (minta pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024). Kalau kita pengennya lebih cepat, lebih baik. Coblos itu di September," ujar Hasyim, di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. 

Bawaslu Desak KPU Tindaklanjuti Temuan 4 Juta DPT Tanpa e-KTP

Bawaslu Desak KPU Tindaklanjuti Temuan 4 Juta DPT Tanpa e-KTP

Nasional • 2 months ago

Bawaslu menanggapi adanya temuan 4 juta daftar pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) bisa mencoblos hanya dengan membutuhkan Kartu Keluarga (KK). Bawaslu mendesak KPU untuk mewajibkan KTP elektronik sebagai syarat utama mencoblos dalam Pemilu 2024. 

Bawaslu mengingatkan KPU soal kerawanan memilih dalam Pemilu 2024, jika hanya menggunakan KK sebagai pengganti KTP. Bawaslu tak menjamin jika seluruh TPS bisa melakukan pemeriksaan detail bagi pemilih yang menggunakan KK. 

Bawaslu tak ingin hak suara warga hilang gara-gara data diri disalahgunakan.

"Kalau tetap KPU menggunakan KK, ya ini khawatir disalahgunakan nantinya," jelas Anggota Bawaslu RI, Puadi. 

Bawaslu merekomendasikan agar KPU segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses perekaman, serta melakukan konsultasi ke Komisi II DPR atas rekomendasi Bawaslu. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum memastikan 4 juta daftar pemilih tetap atau DPT yang belum memiliki KTP elektronik, tetap bisa memberikan hak suaranya pada pemilu 2024. Calon pemilih bisa menggunakan kartu keluarga sebagai syarat mencoblos.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos memastikan para pemilih muda tersebut tetap bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024. Calon pemilih bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos. 

Sejauh ini, KPU telah menetapkan 204 juta orang dalam DPT nasional Pemilu 2024. DPT tersebut diperoleh dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan dalam negeri.