NEWSTICKER

Tag Result:

Mahfud MD Tuding Denny Indrayana Bocorkan Rahasia Negara

Mahfud MD Tuding Denny Indrayana Bocorkan Rahasia Negara

Nasional • 10 hours ago

Menko Polhukam Mahfud MD merespon pernytaan Denny Indrayana soal putusan MK tentang sistem pemilu. Mahfud menyebut, polisi harus menyelidiki yang disebut menjadi sumber Denny. 

Dalam cuitannya di Twitter, Mahfud MD bahwa informasi dari Denny merupakan preseden buruk dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Mahfud meminta polisi menyelidiki info A1 yang disebut Denny menjadi sumbernya. 

Mahfud mengatakan, bahwa putusan MK tidak boleh diborokan sebelum dibacakan. Mahfud juga menuliskan, meski ia pernah menjabat sebagai Ketua MK, ia mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. 

Mahfud MD Pastikan Belum Ada Putusan MK soal Sistem Pemilu

Mahfud MD Pastikan Belum Ada Putusan MK soal Sistem Pemilu

Nasional • 10 hours ago

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan sudah bertanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal rumor sistem pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup alias dengan mencoblos gambar partai bukan caleg. Mahfud memastikan MK belum memutuskannya. 

Rumor beredar, soal sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 diyakini Mahfud MD hanya sebagai analisis saja. Lantaran uji materi soal sistem pemilu belum juga diputuskan secara resmi. Sidang baru akan berlangsung pada 31 Mei 2023 secara tertutup.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat rapat koordinasi bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal sinergitas pemerintah dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan jelang Pemilu 2024. 

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," ujar Mahfud MD. 

Efektivitas Tim Percepatan Reformasi Hukum Diragukan

Efektivitas Tim Percepatan Reformasi Hukum Diragukan

Nasional • 17 hours ago

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai, tupoksi Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD akan tumpang tindih dengan lembaga hukum lain. Pembentukan tim tersebut dianggap tidak efektif. 

"Menurut saya pembentukan tim reformasi penegakan hukum oleh Menko Polhukam itu kurang diperlukan sebenarnya," kata Trubus. 

Trubus menilai, tim itu tidak akan bekerja efektif karena masalah hukum di lapangan menjadi kewenangan masing-masing penegak hukum (APH) sesuai peraturan yang berlaku. 

"Tim tersebut tidak akan bekerja efektif karena tentu banyak kesulitan di lapangan sebagaimana diketahui, setiap lembaga penegak hukum punya kewenangan masing-masing sesuai undang-undang yang sudah ditetapkan," jelasnya. 

Pembentukan tim juga tidak efektif karena anggotanya lebih banyak pegawai pemerintahan daripada akademisi. "Anggota tim kebanyakan diisi para birokrat dan sangat sedikit ada akademisi. Kalaupun ada akademisi, hanya ilmu hukum saja," tambahnya.

Bedah Editorial MI: Politik Mercusuar Reformasi Hukum

Bedah Editorial MI: Politik Mercusuar Reformasi Hukum

Nasional • 18 hours ago

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Buktinya, Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk menghasilkan rekomendasi kepada pemerintahan pasca-Jokowi-Ma'ruf. Melalui keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum di Indonesia. Kebijakan itu nantinya akan diteruskan di pemerintahan periode selanjutnya.

Mahfud mengumpulkan sejumlah nama beken masuk ke tim percepatan reformasi hukum tersebut. Ada mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Suparman Marzuki, Adrianus Meliala, Mas Achmad Santosa, Eros Djarot, Yunus Husein, Feri Amsari, Bivitri Susanti, Najwa Shihab, dan lain-lain. Bila melihat profil penggawanya, selama ini merekalah yang kerap mengkritik buruknya implementasi penegakan hukum di negeri ini. Mereka pula yang kerap bersuara lantang terhadap masih masifnya perilaku korup para petinggi negeri. 

Alangkah elok dan bertanggung jawabnya Mahfud jika upaya percepatan reformasi hukum ditargetkan untuk membenahi persoalan hukum saat ini yang memang menjadi tanggung jawabnya atas pembenahan hukum. Ketika seluruh perangkat hukum berada di genggamannya. Semestinya warisan kinerja atas pembenahan hukum di masa jabatannyalah yang harus ditinggalkan sehingga bisa menjadi landasan, fondasi untuk penyempurnaan bagi pemerintahan selanjutnya. Bukan warisan berupa rekomendasi yang hasilnya berupa lembaran kertas.

Sekali lagi, pembentukan tim ini memunculkan tanda-tanya besar. Apakah Mahfud sudah tidak percaya lagi dengan perangkat hukum yang ada saat ini sehingga harus melompat ke periode pemerintahan selanjutnya? Jika alasan pembentukannya dipertanyakan, sebaiknya eksistensinya dievaluasi, baik itu oleh Presiden Jokowi sebagai bos Mahfud MD maupun para penggawanya sendiri. Sangat disayangkan jika tokoh-tokoh beken yang dikenal kritis selama ini hanya menjadi 'pajangan' tanpa jelas tujuan dan target kinerjanya. 

Jangan sampai tim ini hanya menjadi politik mercusuar demi kepentingan pencitraan semata. Patut kiranya mereka mempertanyakan tujuan, urgensi, dan kebutuhan pembentukan tim ini di tengah ketidakjelasan produk yang akan dihasilkannya. Ketika produknya hanya akan memenuhi keranjang sampah, kerja tim ini jelas sia-sia. Pasalnya, seluruh kebutuhan dan kerjanya dibiayai negara, dari pajak rakyat. Jangan hamburkan uang rakyat untuk sesuatu yang tidak efisien, tak efektif, dan bahkan tidak rasional itu.

Sumber: Media Indonesia

Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Daftar Anggotanya

Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Daftar Anggotanya

Nasional • 18 hours ago

Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Anggota tim terdiri atas mantan pejabat dan pakar hukum. 

Tim percepatan reformasi hukum memiliki masa kerja sejak 23 Mei hingga 31 Desember 2023. Namun, masa kerja itu dapat diperpanjang sesuai Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum di Indonesia. Tim dibentuk setelah praktik korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dibongkar KPK. Ia menyebut tim tidak akan mengurusi masalah kasus hukum yang ada karena itu ranah penegak hukum. 

Tim bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas. Rumusan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum di Indonesia akan diteruskan di pemerintahan periode selanjutnya.

Berikut daftar Tim Percepatan Reformasi Hukum:

Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam 
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam 

Kelompok Kerja: 

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo 
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam 
Ketua: Hariadi Kartodihardjo
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 
Ketua: Yunus Husein 
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti 

Tidak Ada yang Lolos, Seleksi Dirut BAKTI Kominfo akan Dibuka Lagi

Tidak Ada yang Lolos, Seleksi Dirut BAKTI Kominfo akan Dibuka Lagi

Nasional • 3 days ago

Seharusnya ada tiga besar calon yang akan diwawancari Mahfud MD

Mahfud Temukan Realisasi Proyek BTS 4G BAKTI Tak Sesuai Anggaran

Mahfud Temukan Realisasi Proyek BTS 4G BAKTI Tak Sesuai Anggaran

Nasional • 6 days ago

Penyediaan infrastruktur BTS seharusnya tidak mencapai Rp10 triliun

Mahfud MD Lantik 4 Pejabat Eslon 1 Kemenkominfo

Mahfud MD Lantik 4 Pejabat Eslon 1 Kemenkominfo

Nasional • 7 days ago

Mahfud Memastikan pelantikan ini tidak terkait dengan kasus rasuah yang menyeret Jhonny G Plate

Mahfud MD Sebut Proyek BTS Bakal Terus Dilanjutkan

Mahfud MD Sebut Proyek BTS Bakal Terus Dilanjutkan

Nasional • 7 days ago

Proyek strategis pembangunan BTS harus dipisahkan dengan kasus hukum yang sedang berjalan.

Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo

Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo

Nasional • 10 days ago

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menkominfo pengganti Johnny G Plate, Jumat (19/5/2023). 

Hal itu disampaikan Jokowi sebelum bertolak ke Hiroshima, Jepang untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-Seven (KTT G7) yang akan berlangsung esok hari, Sabtu (20/5/2023). 

Jokowi menyampaikan itu dengan ditemani Ibu Negara Iriana Jowoi serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Presiden juga mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Ia percaya Kejagung akan bekerja secara profesional.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada," ujar Jokowi. 

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. 

Ia diduga meminta Rp500 juta per bulan dan merugikan negara hingga Rp8 triliun. 

Mahfud MD Dorong Anggota ICMI Ikut Pilpres 2024

Mahfud MD Dorong Anggota ICMI Ikut Pilpres 2024

Nasional • 17 days ago

Mahfud MD mendorong Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berkompetisi di Pilpres 2024. Hal itu disampaikannya saat ICMI menggelar acara halalbihalal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).

Mahfud secara simbolik mengatakan berjuang menjadi pemimpin boleh siapa saja dan dari latar belakang apa saja. Ia menganalogikan sikap Nabi Yakub yang mempersilakan anak-anaknya masuk Istana dari pintu mana saja.

"Silakan, boleh masuk dari pintu mana saja," ucap Menkopulhukam sekaligus Ketua Dewan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Mahfud MD.

Hal itu diartikan, setiap orang, baik dari parpol atau bukan silakan berjuang di pemilu 2024. Mahfud hanya menekankan satu alasan, yakni bisa menyalurkan aspirasi masyarakat saat terpilih sebagai anggota dewan.

Diketahui, dalam halalbihalal itu tampak sejumlah tokoh ternama yang hadir. Mahfud MD terlihat duduk satu meja bersama Wiranto dan Jufuf Kalla.  

Rapat Perdana, Satgas TPPU Rp349 T Mulai Pilah Kasus hingga Kelompok Kerja

Rapat Perdana, Satgas TPPU Rp349 T Mulai Pilah Kasus hingga Kelompok Kerja

Nasional • 24 days ago

Satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) menggelar rapat perdana, Jumat (5/5/2023) pagi. Rapat yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu membahas berbagai hal mulai dari memilah kasus hingga pembagian kelompok kerja untuk mengusut dugaan TPPU Rp349 triliun. 

Satgas TPPU akan bekerja hingga Desember 2023. Satgas bertugas untuk percepatan penyelesaian tindak pidana pencucian uang dengan prioritas transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Satgas telah membagi dua kelompok kerja yakni kelompok satu yang menangani 200 laporan transaksi mencurigakan di Kemenkeu. Lalu, kelompok dua menangani 100 laporan transaksi mencurigakan yang dikirimkan ke instansi lain antara lain kepolisian dan kejaksaan. 

Satgas akan melakukan supervisi dan evaluasi proses penyelidikan dan penyidikan yang berada di instansi-instansi terkait. Jika ditemukan hambatan, satgas akan mengeluarkan rekomendasi sebagai solusi. 

Ketua Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan hasil yang diharapkan atau target dari satgas adalah terpenuhinya penegakan hukum terhadap transaksi janggal Rp349 triliun. 

Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini

Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini

Nasional • 25 days ago


Mahfud MD Serahkan Nama Pelaku Perdagangan Orang di Myanmar ke Bareskrim Polri

Mahfud MD Serahkan Nama Pelaku Perdagangan Orang di Myanmar ke Bareskrim Polri

Nasional • 25 days ago

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah serius menangani kejahatan yang berupa tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mahfud juga menyoroti WNI korban TPPO yang terjebak dalam situasi sulit di Myanmar. 

Mahfud menyatakan dirinya telah menyerahkan data 20 WNI tersebut kepada Bareskrim Polri. Bahkan, para pelaku, penyalur hingga sindikat TPPO yang berada di satu daerah akan ditangkap dalam waktu dekat. 

"Kita akan menangkap pelaku, penyalur, sindikat ini di satu daerah dan nama-nama dan targetnya sudah kita berikan kepada bareskrim, Kabareskrim polri untuk segera dieksekusi, ditangkap," ungkapnya," kata Mahfud, Kamis (4/5/2023). 

Sebanyak 20 warga negara Indonesia diduga menjadi korban perdagangan orang di perbatasan Thailand dan Myanmar.

Para pekerja migran tersebut terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi kripto. Mereka yang meminta dipulangkan justru mendapat ancaman, kekerasan fisik dan disekap oleh pihak pemberi kerja.

Tak hanya itu, mereka juga diminta membayar denda yang jumlahnya tak sedikit, yaitu 75 ribu yuan atau setara dengan Rp160 juta. Selain itu diketahui gaji mereka pun ditahan. Kini, mereka berharap segera dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air.

Mahfud MD: Satgas TPPU Rp349 T Didukung Tim Ahli

Mahfud MD: Satgas TPPU Rp349 T Didukung Tim Ahli

Nasional • 26 days ago

Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk Satgas TPPU untuk menelusuri lebih dalam transaksi janggal Rp349 T di Kemenkeu. Mahfud menyebut Satgas TPPU melibatkan 12 tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan perekonomian, termasuk kepabeanan dan cukai maupun perpajakan, Rabu (3/5/2023).

12 tenaga ahli itu adalah Yunus Husein, M Yusuf, Rimawan Pradityo, Wuri Handayani, Laode M. Syarif, Topo Santoso, Gunadi, Danang Widyoko, Faisal Basri, Mutia Yani Rachman, Achmad Santosa, dan Ningrum Natasya.

"Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut dalam menangangi dugaan TPPU, tapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan UU maka dia tidak langsung masuk ke kasus tapi beri masukan," ucapnya.

"Ini sudah dibicarakan antara Kemenko Polhukam, Kemenkeu, dan PPATK setelah lebaran dan ini hasilnya sudah saya umumkan," tegas Mahfud.

Mahfud MD: DJP & Ditjen Bea Cukai Tak Bisa Dikeluarkan dari Satgas TPPU

Mahfud MD: DJP & Ditjen Bea Cukai Tak Bisa Dikeluarkan dari Satgas TPPU

Nasional • 26 days ago

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tidak bisa dikeluarkan dari Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) transaksi janggal Rp349 triliun.

Menurut Mahfud, DJP dan Ditjen Bea Cukai secara hukum bertugas sebagai penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai. Hal itu dibeberkan Mahfud saat menjawab pertanyaan yang beredar di masyarakat, alasan DJP dan Ditjen Bea Cukai dilibatkan ke tim pemeriksa Satgas TPPU tersebut.

"Memang menurut hukum penyidik, masalah perpajakan dan bea cukai itu (tugas) Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Jadi, enggak bisa dikeluarkan," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (3/5/2023). 

Satgas TPPU akan bertugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan TPPU dalam transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Selain itu, Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil rapat KNPP TPPU pada 10 April 2023.

Ini Anggota Satgas TPPU Rp349 T: Ada Eks Pimpinan KPK Hingga Faisal Basri

Ini Anggota Satgas TPPU Rp349 T: Ada Eks Pimpinan KPK Hingga Faisal Basri

Nasional • 26 days ago

Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk satgas untuk menelusuri transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Satgas TPPU itu terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. 

"Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (3/5/2023). 

Tim pengarah terdiri atas tiga orang, yakni pimpinan Komite TPPU Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite TPPU. 

Tim pelaksana terdiri atas Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (ketua), Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam (wakil), Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK (sekretaris). 

Anggota tim terdiri atas Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. 

Mahfud menjelaskan tim pelaksana dibantu dua kelompok kerja. Dalam pelaksanaan tugasnya, kata Mahfud, Satgas TPPU didukung tenaga ahli bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Mereka ialah Yunus Husein, Muhammad Yusuf, Rimawan Pradiptyo, Wuri Handayani, Laode M Syarif, Topo Santoso, Gunadi, Danang Widoyoko, Faisal Basri, Ahmad Santosa, Ningrum Natasya, dan Mutia Rahman.

"Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut dalam menangani tindak pidana pencucian uang ini," jelas Mahfud. 

Karena bukan penyidik, tenaga ahli itu tidak langsung masuk ke kasus. Namun, mereka memberikan masukan sesuai bidangnya. 

Usut Transaksi Rp349 T di Kemenkeu, Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU

Usut Transaksi Rp349 T di Kemenkeu, Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU

Nasional • 26 days ago

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk satgas untuk menelusuri lebih dalam transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, Rabu (3/5/2023). 

Mahfud mengatakan, Satgas yang dinamai dengan Satgas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah disepakati seluruh anggota Komite TPPU yang ia pimpin.

"Bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," ucap Mahfud.

Satgas TPPU ini terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompk kerja. Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK selaku Sekertaris Komite TPPU.

Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris.

Anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan II PPATK.

"Ini kan kasus di Kemenkeu kenapa yang masuk pemeriksannya Kemenkeu? Ya memang menurut hukum penyidik masalah perpajakan dan bea cukai itu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai jadi enggak bisa dikeluarkan," kata Mahfud.

Selain itu, Satgas TPPU ini juga melibatkan 12 tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, termasuk kepabeanan dan cukai maupun perpajakan.

12 tenaga ahli itu adalah Yunus Husein, M Yusuf, Rimawan Pradityo, Wuri Handayani, Laode M. Syarif, Topo Santoso, Gunadi, Danang Widyoko, Faisal Basri, Mutia Yani Rachman, Achmad Santosa, dan Ningrum Natasya.

"Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut dalam menangangi dugaan TPPU, tapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan UU maka dia tidak langsung masuk ke kasus tapi beri masukan," ucapnya.

"Ini sudah dibicarakan antara Kemenko Polhukam, Kemenkeu, dan PPATK setelah Lebaran dan ini hasilnya sudah saya umumkan," tegas Mahfud.

Mahfud MD: Satgas TPPU Rp349 T Dibentuk Besok

Mahfud MD: Satgas TPPU Rp349 T Dibentuk Besok

Nasional • 1 month ago

Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan satgas tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mensupervisi transaksi mencurigakan Rp349 triliun akan dibentuk besok, Jumat (28/4/2023). 

"Besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR," kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Satgas TPPU itu akan terdiri dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mahfud memastikan kerja Satgas TPPU akan bersifat independen meski tidak melibatkan pihak eksternal.

"Memang undang-undangnya kalau menyangkut pajak dan bea cukai itu penyidiknya Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, itu penyidiknya. Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk'. Masa mau meriksa diri sendiri? Ndak juga, karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justisia," ujar Mahfud.

"Karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu. Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri dari beberapa sehingga penilaian itu akan lebih objektif," lanjutnya. 

Ia juga menyebut bahwa KPK tidak dilibatkan tetapi akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK. 

"KPK tidak ikut karena dia ada di luar. Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli bahwa akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK," ujar Mahfud.