NEWSTICKER

Tag Result: bea cukai

Buntut Pamer Emas, Suanarti Jalani Pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Makassar

Buntut Pamer Emas, Suanarti Jalani Pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Makassar

Nasional • 2 months ago

Petugas Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, memeriksa Suanarti. Ia merupakan jemaah haji asal Makassar yang melakukan aksi viral pamer perhiasaan emas saat turun dari pesawat, setibanya dari Tanah Suci. 

Suanarti merupakan jemaah haji kloter satu Makassar, ia melakukan aksi pamer perhiasan emas seberat 180 gram yang bernilai lebih dari Rp100 juta. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dan berlangsung selama tiga jam. 

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Suanarti harus mengklarifikasi barang bawaan emas yang dibelinya di Tanah Suci saat menunaikan ibadah haji. 

Pihak bea cukai Makassar belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan tersebut, karena pihaknya masih memeriksa kualitas dan jumlah emas yang dibeli Suanarti, agar nantinya bisa ditentukan besaran biaya pajak masuk yang harus dibayar Suanarti. 

KPK Minta Bea Cukai Berbenah

KPK Minta Bea Cukai Berbenah

Nasional • 2 months ago

Jemaah Haji Asal Makassar Dipanggil Bea Cukai Usai Pamer Emas di Bandara

Jemaah Haji Asal Makassar Dipanggil Bea Cukai Usai Pamer Emas di Bandara

Nasional • 3 months ago

Bea Cukai Makassar melayangkan panggilan klarifikasi terhadap jemaah haji yang pamer emas saat tiba di Tanah Air. Panggilan itu dilakukan usai Bea Cukai Makassar gagal menemui jemaah haji bernama Suanarti Daeng Kanang di rumahnya. 

Dalam video tersebut, nampak Suanarti (46) memamerkan perhiasannya saat tiba di Indonesia. Ia merupakan jemaah haji embarkasi Hasanuddin Makassar kloter pertama. 

Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman mengatakan pemanggilan klarifikasi Suanarti dilakukan untuk mengetahui pasti, apakah emas seberat 180 gram itu dibeli di Tanah Suci atau dibawa dari Tanah Air dan digunakan ketika pulang. 

Berdasarkan aturan, barang bawaan dari luar negeri termasuk perhiasan akan dikenai biaya masuk atau pajak jika harganya di atas 500 dollar. 

Andhi Pramono Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Andhi Pramono Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Nasional • 3 months ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang berstatus tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi ditahana selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Jumat, 7 Juli 2023. 

KPK meyakini Andhi menerima gratifikasi hingga mencapai Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kebutuhan keluarganya, beli berlian, sampai rumah di Pejaten, Jakarta Selatan.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Andhi Pramono Cuci Uang dari Gratifikasi

Andhi Pramono Cuci Uang dari Gratifikasi

Nasional • 3 months ago

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Nasional • 3 months ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono,7 Juli 2023. Andhi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

KPK ingin mengusut tuntas terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang berkaitan dengan Andhi. Dia menjadi sorotan saat ini karena kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil.

Selain memeriksaan Andhi Pramono, KPK juga memeriksa istri Andhi, Nurlina Burhanuddin. Nurlina akan dimintai keterangan terkati dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
 

Penerimaan Bea Cukai di DJBC Jatim II Tembus Rp30 Triliun per Juni 2023

Penerimaan Bea Cukai di DJBC Jatim II Tembus Rp30 Triliun per Juni 2023

Nasional • 3 months ago

Penerimaan negara yang dihimpun sebesar Rp30 triliun hingga Juni 2023.

Pemerintah Dukung UMKM Tembus Pasar Ekspor

Pemerintah Dukung UMKM Tembus Pasar Ekspor

Ekonomi • 3 months ago

DJBC Kementerian Keuangan terus memberikan dukungan ekspor kepada para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pemerintah Lepas Ekspor Perdana Tutup Kelopak Keong Sawah ke Libya

Pemerintah Lepas Ekspor Perdana Tutup Kelopak Keong Sawah ke Libya

Ekonomi • 3 months ago

Bea Cukai Malang terus menggencarkan pelaksanaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ekspor.

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Duga Ada Permainan Tarif Bea Masuk

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Duga Ada Permainan Tarif Bea Masuk

Nasional • 4 months ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari keterkaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dengan permainan tarif bea masuk barang dari luar negeri. 

Hingga kini, KPK masih terus menyelidiki kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Pihak KPK menyebut akan menelusuri dugaan adanya sindikat dari pihak importir dan eksportir, yang mengakali isi dokumen pemberitahuan impor barang dengan modus menurunkan tarif bea masuk. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan kantor bea cukai masih rentan dengan tawaran haram dari importir yang menginginkan produknya bisa masuk ke Tanah Air dengan tidak membayar tarif bea masuk. 

KPK menyebut modus yang digunakan oleh Andhi yaitu membebankan tarif yang lebih rendah kepada pihak importir atau eskportir yang sangat merugikan negara. 

Pihaknya menambahkan pendalaman kasus Andhi yang sarat dengan pemainan kotor, diperlukan untuk mengusut proses perizinan ilegal yang selama ini sering terjadi. 

KPK Sita 2 Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

KPK Sita 2 Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Nasional • 4 months ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua rumah mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Rumah tersebut berlokasi di Cibubur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan sebuah rumah lain berlokasi di Jakarta.

Penyitaan aset Andi Pramono berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, KPK telah mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono. Modus pelolosan barang dari penerimaan haram itu juga diusut.

KPK belakangan memanggil petinggi perusahaan yang berkaitan dengan pengiriman barang dalam kasus Andhi. Kebanyakan dari mereka dimintai keterangan terkait aliran dana dan pemberian gratifikasi ke mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

Sebelumnya, Andhi Pramono mengakali penerimaan gratifikasinya menggunakan perusahaan. Informasi itu diulik dengan memeriksa CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal.

"Didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
 
Ali enggan memerinci perusahaan yang digunakan. KPK juga mendalami kerja sama bisnis antara Erick dan Andhi.
 
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.

Andhi Pramono Diduga Tukar Valas untuk Beli Rumah

Andhi Pramono Diduga Tukar Valas untuk Beli Rumah

Nasional • 4 months ago

KPK menduga hal itu setelah memeriksa empat saksi

Terindikasi Janggal, PPATK Bekukan Rekening Andhi Pramono

Terindikasi Janggal, PPATK Bekukan Rekening Andhi Pramono

Nasional • 4 months ago

PPATK belum mengungkap nilai dari rekening yang didalamnya terindikasi ada transaksi janggal

Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Nasional • 4 months ago

KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, sebagai tersangka kasus gratifikasi, Senin (15/5/2023). KPK merasa memiliki cukup bukti untuk meningkatkan perkara harta Andhi ke penyidikan.

Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi usai dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Selain Andhi, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK juga memanggil sejumlah saksi. 

KPK juga telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Andhi di Gunung Putri, Bogor. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut.

"Dalam penggeledahan itu, kami menemukan beberapa bukti, termasuk elektronik," ucap Ali Fikri.

Sejak pekan lalu, Andhi sudah dilarang untuk keluar negeri selama enam bulan ke depan. Larangan itu diberikan kepada Andhi tepatnya Jumat (12/5/2023).

KPK berharap Andhi tidak melarikan diri ke luar negeri menggunakan jalur ilegal. Sikap kooperatif darinya dibutuhkan untuk kelancaran pemberkasan.

Viral, Alkes Impor Milik WNA Ditahan Bea Cukai Ngurah Rai

Viral, Alkes Impor Milik WNA Ditahan Bea Cukai Ngurah Rai

Nasional • 6 months ago

Viral di media sosial, seorang warga negara asing (WNA) Finlandia penyandang disabilitas tidak bisa mengambil paket alat kesehatan untuk buang air kecil di Bea Cukai Ngurah Rai, Bali. WNA itu pun menuntut penjelasan dengan menyambangi kantor Bea Cukai, Kamis (6/4/2023).

Di Instagram, 800 komentar warganet bertebaran dengan beragam pandangan mereka. Ada yang mengecam, namun ada pula yang memahami jika jenis barang tertentu yang masuk ke Indonesia ada ketentuan khusus yang mengaturnya.

Diketahui, paket milik WNA tersebut ditahan oleh Bea Cukai karena termasuk dalam aturan Larangan dan Pembatasan impor Alat Kesehatan, yaitu kateter dan kantung urine.

Apabila ingin mendapatkan barang tersebut, maka wajib menyertakan surat rekomendasi dari Kemenkes yang diperlukan untuk merilis barang tersebut.

Hal ini sesuai dengan regulasi impor dari Kementerian Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.

Kepala Seksi Pelayanan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai Bowo Pramoedito mengatakan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, maka paket kiriman alkes itu langsung diberikan tanpa rekomendasi. Artinya, WNA tersebut menerima paket tanpa dikenakan biaya impor.